Kedua, jangkauan konsekuensi ini, tidak dapat dibatasi dengan argumentasi
yang ditarik dari kenyataan perbuatan itu dilakukan oleh orang lain, sehingga
tanggung jawab dan akibat yang ditimbulkannya tidak dapat dipikulkan atau

Argumen-argumen itu menyimpulkan, tidak ada pemecahan konstitusional, untuk menerima warga negara asing, jangankan menjadi kepala daerah, calon kepala daerah pun tidak sah. UUD 1945 tidak menunjuk orang asing sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

“Tidak ada kedaulatan rakyat yang tidak dipertalikan secara hukum dengan hak
membentuk dan menjalankan pemerintahan. Akibat dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki sifat hukum sebagai satu kesatuan hukum, maka konsekuensinya, salah satu di antara kedua orang yang berpasangan itu tidak memenuhi syarat, maka pasangannya juga tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon,” katanya.

Sementara itu, PJ. Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (Konsultan KPU Pusat), Endang Sulastri mengatakan, lolosnya proses pencalonan Orient Riwu Kore karena Bawaslu NTT tidak proaktif melakukan verifikasi.