Keterangan itu telah dibantahkan oleh saksi ahli, Dr Margarito yang menyatakan, diskresi itu tidak dibenarkan dan tidak dapat diaplikasikan di Indonesia. Karena, diskresi tidak bisa melawan UU.
“Kesimpulannya, dari awal Orient tidak terbuka terhadap tim pemenang sendiri yang berakibat fatal,” tutupnya.*
Halaman







Tinggalkan Balasan