Ende, KN – Manajemen PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS) membantah informasi yang beredar luas di media sosial dan masyarakat, terkait rumor penutupan operasional perusahan
“Informasi yang berkembang bahwa PT. ADS sudah tutup itu tidak benar,” ujar Komisaris Utama PT. ADS, Kanisius Nagge, saat menggelar konferensi pers di kantor ADS, Rabu 10 Maret 2021.
Katanya, legalitas PT. ADS sangat lengkap dan jelas, karena memiliki SK Menteri Hukum dan Ham, Akta, NPWP, serta rekening yang jelas. Sehingga legalitas secara institusi semuanya tidak bermasalah.
Menurutnya, berdasarkan hasil video conference bersama SWI nasional, Provinsi maupun pemerintah Kabupaten Ende, SWI nasional hanya menyoroti operasional jasa keuangan khususnya pada jasa keuangan dengan mengumpulkan uang masyarakat tanpa ijin.
“Sehingga hal itu menyalahi undang-undang perbankan No: 46, tentang operasional jasa keuangan dengan mengumpulkan uang masyarakat tanpa izin. Namun semuanya sudah di klarifikasi pada zoom meting,” terang Kanis Nangge.
Dikatakan Kanis Nangge, pihaknya sangat tidak setuju, jika PT. ADS ditutup. Tetapi jika nanti dihentikan sementara waktu, maka pihaknya akan berjuang untuk melakukan proses perijinan sesuai dengan mekanisme yang benar.
“Kami pihak manajemen sudah berproses sejak bulan Februari 2019 lalu, dengan konsolidasi bersama Pemkab Ende. Sehingga bentuk dukungan Pemda Ende dibuktikan melalui ijin lokasi, Situ dan Siup yang dilegalkan Dinas Penanaman Modal Kabupaten,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia, terkait izin operasionalnya, manajemen telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keyangan (OJK), Dinas Penanaman Modal Provinsi NTT, OJK pusat, serta Kementerian Perdagangan.
“Namun semua menyatakan bahwa belum ada regulasi dan bukan merupakan kewenangan mereka. Sehingga dalam waktu dekat, OJK nasional akan mengirimkan persyaratan untuk mengurus proses perijinan,” kata Kanis Nangge.
Karena belum mengantongi ijin, pihak PT. ADS taat pada OJK dengan menutup sementara kantornya sejak 1 Maret 2021, dan menghentikan nasabah baru yang hendak bergabung di PT. ADS.
Meski kantornya ditutup, PT. ADS tetap bertanggung jawab terhadap nasabahnya dengan mengembalikan seluruh hak nasabah selama dua belas setengah bulan, sesuai perjanjian sejak masuk menjadi anggota pada bulan Februari 2020 lalu.
“Untuk 5000 nasabah, pihak menajemen sudah mengembalikan kurang lebih 3000, sedangkan sisanya akan kembalikan dalam waktu dekat. Kami lakukan sebagai bukti bahwa PT. ADS bertanggung jawab, sambil mengurus proses ijin yang benar,” tandasnya.*