Dikatakan Kanis Nangge, pihaknya sangat tidak setuju, jika PT. ADS ditutup. Tetapi jika nanti dihentikan sementara waktu, maka pihaknya akan berjuang untuk melakukan proses perijinan sesuai dengan mekanisme yang benar.

“Kami pihak manajemen sudah berproses sejak bulan Februari 2019 lalu, dengan konsolidasi bersama Pemkab Ende. Sehingga bentuk dukungan Pemda Ende dibuktikan melalui ijin lokasi, Situ dan Siup yang dilegalkan Dinas Penanaman Modal Kabupaten,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, terkait izin operasionalnya, manajemen telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keyangan (OJK), Dinas Penanaman Modal Provinsi NTT, OJK pusat, serta Kementerian Perdagangan.

“Namun semua menyatakan bahwa belum ada regulasi dan bukan merupakan kewenangan mereka. Sehingga dalam waktu dekat, OJK nasional akan mengirimkan persyaratan untuk mengurus proses perijinan,” kata Kanis Nangge.

Karena belum mengantongi ijin, pihak PT. ADS taat pada OJK dengan menutup sementara kantornya sejak 1 Maret 2021, dan menghentikan nasabah baru yang hendak bergabung di PT. ADS.