Agustinus Ch Dula sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belim ditahan karena masih dilindungi Undang-undang. Saat itu dia masih menjabat sebagai Bupati, sehingga pihaknya harus menunggu surat ijin dari Mendagri.

“Kalau sekarang, itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga ditahan,” tegas Hakim.

Sebelum ditahan, Agustinus Ch Dula terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis. “Hasil rapid tersangka Agustinus Ch Dula negatif,” tandasnya.*