Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secara resmi memanggil pengacara Hironumus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, besok Senin (4/5/2026).
Fransisco dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dalam pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum jaksa di lingkungan Kejati NTT.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-64/Ν.3.7/H.III.3/04/2026 yang dikeluarkan pada 30 April 2026. Fransisco Bernando Bessi, yang merupakan kuasa hukum dari Hironimus Sonbay, dijadwalkan hadir pada Senin, 4 Mei 2026, pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan akan berlangsung di Lantai 3 Bidang Pengawasan Kejati NTT, Kupang.
Dalam agenda tersebut, Fransisco akan dimintai keterangan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTT, Alfred Tasik Palullungan, yang berpangkat Jaksa Utama Pratama.
Klarifikasi ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal Kejaksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati NTT Nomor Prin-284/N.3/H.III.3/04/2026 tertanggal 29 April 2026.







Tinggalkan Balasan