“Kita juga mendesak Polda NTT segera melimpahkan berkas perkara ke JPU dan melakukan penahanan tersangka sesuai aturan hukum,” tambahnya

Anas Nasrudin, aktivis Amppera Kupang juga mengatakan, Polda NTT harus segera menahan kedua tersangka.

Ia mengaku khawatir yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana atau melarikan diri.

Sementara AKP Budi Guna Putra, menjelaskan pihaknya akan terus mendalami penyidikan secara profesional.

“Jika ada penambahan tersangka, maka Amppera Kupang dan pers akan diundang dalam ekspos perkara,” pungkas AKP Budi Guna Putra.*