Menurut Boli, Dalam kuitansi pembayaran belanja modal pembangunan proyek Awololong yang senilai Rp3.860.024.000, ditandatangani Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara AYTL (tersangka), Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, AM, dan Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK), VIP.

“Lalu kenapa AM dan VIP belum ditetapkan sebagai tersangka, Padahal AM dan VIP diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi,” tegas Boli.

Pihaknya berharap agar penyidik terus mengembangkan proses penyidikan sebelum berkas perkara kasus Awololong dinyatakan P21.

“Sebelum berkas P21, diharapakan harus ada penambahan tersangka baru,” tandasnya.

Sementara Koordinator Lapangan (Koorlap) Amppera Kupang, Elfridus Rivani Sableku menegaskan, dejak penetapan dua tersangka oleh penyidik 2020 lalu, publik terus gelisa menanti kelanjutan proses hukum.

“Korupsi merupakan kejahatan yang sangat berdampak bagi aspek kehidupan dan kesejahteraan. Sehingga kami dengan tegas mendesak Polda NTT segera melanjutkan segala proses hukum kasus Awololong ini,” ucap Elfridus.