Kupang, KN – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Pulau siput Awololong di Kabupaten Lembata, NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro L sebagai kontraktor pelaksana.

Demikian disampaikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K kepada sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang), Senin 1 Maret 2021.

Meski demikian, Amppera Kupang mendesak Polda NTT untuk terus mengembangkan proses penyidikan, Karena masih terdapat sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Tidak mungkin proyek senilai Rp6,8 Miliar dan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021.