Hukrim  

Berkas Dua Tersangka Kasus Awololong P19, Amppera Sebut AM Terlibat

Dialog Ammpera Kupang bersama penyidik Polda NTT, Senin 1 Maret 2021 / Eman Krova

Kupang, KN – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Pulau siput Awololong di Kabupaten Lembata, NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro L sebagai kontraktor pelaksana.

Demikian disampaikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K kepada sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang), Senin 1 Maret 2021.

Meski demikian, Amppera Kupang mendesak Polda NTT untuk terus mengembangkan proses penyidikan, Karena masih terdapat sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Tidak mungkin proyek senilai Rp6,8 Miliar dan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021.

Menurut Boli, Dalam kuitansi pembayaran belanja modal pembangunan proyek Awololong yang senilai Rp3.860.024.000, ditandatangani Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara AYTL (tersangka), Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, AM, dan Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK), VIP.

“Lalu kenapa AM dan VIP belum ditetapkan sebagai tersangka, Padahal AM dan VIP diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi,” tegas Boli.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Segera Usulkan Penjabat Bupati Lembata dan Flotim, Ini Syaratnya

Pihaknya berharap agar penyidik terus mengembangkan proses penyidikan sebelum berkas perkara kasus Awololong dinyatakan P21.

“Sebelum berkas P21, diharapakan harus ada penambahan tersangka baru,” tandasnya.

Sementara Koordinator Lapangan (Koorlap) Amppera Kupang, Elfridus Rivani Sableku menegaskan, dejak penetapan dua tersangka oleh penyidik 2020 lalu, publik terus gelisa menanti kelanjutan proses hukum.

“Korupsi merupakan kejahatan yang sangat berdampak bagi aspek kehidupan dan kesejahteraan. Sehingga kami dengan tegas mendesak Polda NTT segera melanjutkan segala proses hukum kasus Awololong ini,” ucap Elfridus.

“Kita juga mendesak Polda NTT segera melimpahkan berkas perkara ke JPU dan melakukan penahanan tersangka sesuai aturan hukum,” tambahnya

Anas Nasrudin, aktivis Amppera Kupang juga mengatakan, Polda NTT harus segera menahan kedua tersangka.

Ia mengaku khawatir yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana atau melarikan diri.

Sementara AKP Budi Guna Putra, menjelaskan pihaknya akan terus mendalami penyidikan secara profesional.

“Jika ada penambahan tersangka, maka Amppera Kupang dan pers akan diundang dalam ekspos perkara,” pungkas AKP Budi Guna Putra.*