Menurutnya, status kewarganegaraan Orient sudah sangat nyata, karena ada Undang-Undang yang mengaturnya, yaitu No 12 tahun 2016, tentang kewarganegaraan.

“Poin-poinnya bahwa seorang akan kehilangan kewarganegaraan, jika seorang WNI menerima kewarganegaraan negara lain, atau menerima pasport dan surat sejenis pasport dengan tidak melepas kewarganegaraanya,” tegas Rudy Kabunang.

Ia berharap agar pemerintah tidak galau, karena kasus tersebut sudah memiliki fakta hukum yang jelas.

“Karena Undang-Undang juga sudah mengatur dengan jelas, terkait kewarganegaraan,” tandasnya. *