Belu  

Pungli di Belu, Pegawai Magang Disuruh Tagih Retribusi Melebihi Perda

Kantor UPTD Wilayah II Belu / Foto: Istimewa

Kupang, Koranntt.com – Pegawai magang yang diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Perhubungan Kantor UPTD Wilayah II Belu membantah pernyataan Kadishub NTT.

Menurut mereka, pernyataan yang disampaikan oleh Kadis Isyak Nuka terkait pungli (pungutan liar), tidak sesuai fakta di lapangan.

Salah satu pegawai magang yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, kebijakan pungli yang dilaksanakan bukan dibuat atas inisiatif sendiri, melainkan disuruh oleh pimpinan UPTD Wilayah II Belu.

“Berdasarkan aturan, setiap bis hanya membayar retribusi Rp300.000. Tetapi kenapa kami disuruh minta di pengusaha bis sebanyak Rp500.000? Sebenarnya siapa yang pungli?” ujarnya kepada media ini, Senin 15 Februari 2021.

Mereka juga menyampaikan bahwa Kantor UPTD Wilayah II Belu hanya memanfaatkan tenaga mereka, dan sebagai tameng untuk melakukan pungutan liar.

BACA JUGA:  Memacu Kemandirian Ekonomi di Batas Negara

“Sementara oknum-oknum tersebut bersembunyi di belakang layar. Karena status kami kan magang, sehingga ketika terjadi masalah, mereka mengeluarkan kami pun tanpa soal, dan kami juga akan disalahkan,” jelas dia.

Ia menuturkan, pekerjaan mereka hanya mengarahkan kendaraan untuk wajib memiiki ijin. Namun yang menentukan biaya merupakan oknum-oknum tersebut, yang sebenarnya tidak sesuai dengan perda.

“Biaya mereka tentukan tetapi tidak sesuai Perda. Kami tentu tidak bisa melawan, kalau melawan kami dikeluarkan,” ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka mengatakan, berdasarkan laporan, ketiga pegawai magang tersebut melakukan Pungli sehingga diberhentikan. (EK/AB/KN)