Atambua, KN – Aparat kepolisian Polres Beli berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang melibatkan sang anak dan ayah kandungnya.
Kasus ini terungkap, setelah korban, berinisial IB yang berusia 19 tahun, melaporkan ayah kandungnya DB pada (23/1/2024).
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Rekrim, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH mengatakan, kronologis kejadian dimulai sekitar tahun 2021.
Saat itu, korban yang masih berusia 16 tahun menjadi korban pelecehan oleh ayah kandungnya. Tersangka mengancam dan membawa sebilah parang, untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
“Kejadian tersebut terulang kembali hingga sebanyak 6 kali dengan cara yang sama yang mana pelaku terus mengancam korban,” jelas Kasat Reskrim IPTU Djafar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2024)
Ia menyebut, kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma yang berkepanjangan sejak tahun 2021 hingga sekarang.
Bahkan ketika melaporkan kejadian naas ini, korban dalam keadaan hamil 7 bulan akibat perbuatan bejat Ayah kandungnya.





Tinggalkan Balasan