Ia menuturkan, pekerjaan mereka hanya mengarahkan kendaraan untuk wajib memiiki ijin. Namun yang menentukan biaya merupakan oknum-oknum tersebut, yang sebenarnya tidak sesuai dengan perda.
“Biaya mereka tentukan tetapi tidak sesuai Perda. Kami tentu tidak bisa melawan, kalau melawan kami dikeluarkan,” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka mengatakan, berdasarkan laporan, ketiga pegawai magang tersebut melakukan Pungli sehingga diberhentikan. (EK/AB/KN)
Halaman





Tinggalkan Balasan