“Saya WNI yang sah karena NIK saya tercatat secara resmi di data base kependudukan pada Ditjen Dukcapil,” jelas Orient menambahkan.
Ia menjelaskan, memang dirinya pernah mengantongi paspor Amerika Serikat saat bekerja di sana. Namun ketika hendak pulang ke Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Sabu Raijua, ia sudah memproses pencabutan status WNA-nya.
“Jadi sebetulnya sudah berproses. Ada aturan juga di imigrasi Amerika bahwa, jika seorang warga negara berproses menjadi pejabat publik, politisi atau angkatan bersenjata di negara lain, maka secara otomatis kewarganegaraan Amerikanya gugur,” ucap Orient.
Adik Wali Kota Kupang ini mengaku datang ke NTT untuk mengikuti Pilkada Sabu Raijua, dan telah mengikuti semua persyaratan dan proses sesuai UU Pilkada. Mulai dokumen kependudukan hingga seluruh tahapan yang dilaksanakan pihak penyelenggara.
“Saya telah mengikuti semua proses di partai politik mulai tingkat daerah hingga tingkat pusat. Sehingga dapat ditetapkan oleh DPP PDIP, Demokrat dan Gerindra sebagai calon bupati Sabu Raijua,” papar Orient.



Tinggalkan Balasan