“Karena di UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 itu jelas, bahwa yang menjadi calon Kepala Daerah adalah warga negara Indonesia,” jelas Tuba Helan.

“Artinya kalau asing, maka gugur dengan sendirinya,” tambah Tuba Helan.

Ia juga menyatakan, pernyataan yang dikeluarkan oleh Kemendagri adalah pernyataan yang sekedar membela diri.

“Yang saya tahu dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Repulik Indonesia itu jika seseorang menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri, maka otomatis kewarganegaraan Indonesia gugur,” jelasnya.

Tuba Helan juga menegaskan, jika Orient Riwu Kore dilantik menjadi Bupati Sabu Raijua, maka sama saja menundukan wibawah Indonesia.

“Dia sendiri memilih kewarganegaraan lain, maka hak-hak politik di Indonesia akan gugur. Dugaan saya ada permainan orang-orang elit dalam polemik ini,” tandas Tuba Helan. (EK/AB/KN)