Kupang, Koranntt.com – Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. John Tuba Helan angkat bicara terkait status warga negara Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore.

Menurutnya, ada tiga kemungkinan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore berdasarkan surat dari Kedubes Amerika dan pengakuan Kemendagri.

Yang pertama adalah yang bersangkutan warga negara Amerika Serikat dibuktikan dengan surat keterangan dari Kedubes Amerika kepada Bawaslu.

Kedua, Orient Riwu Kore adalah WNI dibuktikan dengan kepemilikan E-KTP dan yang ketiga adalah memiliki dua warga negara yaitu Amerika Serikat dan Indonesia.

“Yang kita butuhkan adalah penyidikan dari pihak-pihak berwenang untuk menentukan statusnya. Saya pikir dengan era digitalisasi ini, komunikasi lebih muda dan kemungkinan dalam waktu dekat sudah diketahui statusnya,” ujar John Tuba Helan kepada wartawan, Kamis (4/2/2021) siang.

Menurut dia, kepastian status kewarganegaraan akan mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat. Jika masyarakat terus berpendapat, tanpa ada putusan status yang jelas, maka persoalan ini akan terus berlanjut.