Setelah mengecek semua data, KPU dan Bawaslu Sabu Raijua mengatakan KTP milik Orient Patriot Riwu Kore sah. Sehingga, saat itu langsung dibuat surat berita acara yang ditandatangani oleh Dinas Dukcapil Kota Kupang, KPU dan Bawaslu.

“Dukcapil tidak ada urusan dengan status kewarganegaraan. Dukcapil hanya urus status kependudukan. Kalau status kewarganegaraan itu urusan Menkumham. Sekali lagi, status kewarganegaraan itu urusan Kemenkumham,” pungkas Ririmase.

Hingga hari ini, Kamis (4/2/2021), Kemendagri menyatakan Orient Riwu Kore adalah Warga Negara Indonesia dengan mengantongi e-KTP.

Namun pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenkumham dalam hal ini pihak Imigrasi untuk menentukan status sebenarnya, karena yang bersangkutan juga diakui sebagai warga negara Amerika Serikat. (EK/AB/KN)