Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Agus Ririmase menjelaskan, status kependudukan Orient Riwu Kore tercatat dalam database Kemendagri pada tahun 1997.

“Dia memiliki KTP pertama Jakarta Utara. Selang beberapa waktu kemudian, ia minta pindah ke Jakarta Selatan di Kemayoran Baru. Setelah itu, pada tanggal 3 Agustus 2020, Orient mendatangi kantor Dukcapil Kota Kupang untuk pindah ke Kupang,” urai Agus Ririmase.

Setelah menerima permohonan pindah ke Kota Kupang, Dinas Dukcapil kemudian mengajukan permohonan pindah ke Dukcapil DKI Jakarta. “Dukcapil DKI Jakarta lalu menerbitkan Surat Keterangan Pindah Aarga Negara (SKPWN) dari Jakarta ke Kota Kupang,” ujarnya.

Berdasarkan surat itu, Dukcapil Kota Kupang kemudian menerbitkan KTP atas nama Orient Patriot Riwu Kore pada tanggal 4 Agustus 2020.

“Setelah ada SKPWN dari Dukcapil DKI Jakarta, kita keluarkan KTP, dan itu sesuai prosedur,” ungkap Asisten I Setda Kota Kupang ini.

Kemudian, pada tanggal 16 September 2020, KPU dab Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendatangi Dinas Dukcapil Kota Kupang untuk mengklarifikasi keabsahan KTP milik Orient Patriot Riwu Kore.