Ruteng, KN – Rektor Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng, Prof Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A, dikukuhkan sebagai guru besar di bidang ilmu Religi dan Budaya. Pengukuhan berlangsung di Aula Aula Assumpta Katedral Ruteng, Sabtu 27 November 2021.

Pengukuhan Prof Dr.Yohanes Servatius Lon, M.A sebagai guru besar di Unika Santu Paulus Ruteng, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dengan Nomor: 64673/MPK.A/KP.05.01/2021.

Mengawali proses pengukuhan dengan orasi ilmiahnya, Prof Dr Yohanes Servatius Lon, M.A, membawahkan topik penelitian bertajuk, Perjumpaan Hukum Negara, Agama dan Adat dalam kasus Perkawinan di Manggarai, Flores.

“Alasannya karena terdapat masalah marginalisasi hukum adat dan ketidakmampuan hukum negara mengakomodir hukum adat dan hukum agama di Manggarai, Flores,” ujar Yohanes Servatius Lon.

Menurutnya, masalah itu justru berdampak bagi pasangan suami isteri dan anak, yang hanya menikah menurut hukum adat daerah Manggarai, tetapi mengalami kesulitan sebagai umat gereja dan warga negara. Karena berdasarkan hasil penelitian ilmiah telah merekomendasikan sejumlah konsep baru.

“Saya rekomendasikan agar hukum negara, hukum agama, dan hukum adat perlu diperjumpakan secara harmonis, dialektis, dan mutualis dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, penegakan keadilan,Hak asasi manusia serta azas kemanfaatan bagi manusia Manggarai,” ungkap Prof. Jhon.

Dia menyebut, hukum adat, agama dan hukum negara harus saling mengadopsi dan mendukung satu sama lain, demi tegaknya hak para pasangan suami isteri dan anak-anak di Manggarai. Karena setiap aturan hukum bersifat mengikat pihak yang ada di lingkupnya. Dimana hukum negara mengikat warga negara, hukum agama mengikat penganut agama dan hukum adat mengikat masyarakat adat.

“Setiap hukum dirumuskan dengan tujuan kebaikan. Hukum negara, hukum agama dan hukum adat memiliki spirit yang sama. Yaitu berusaha menempatkan perkawinan sebagai yang fundamental bagi manusia dan menjamin hak, kenyamanan, dan kemudahan para pihak mencapai tujuan perkawinan itu sendiri. Perjumpaan ketiganya dapat saling memperkaya spirit tersebut,” jelasnya.