Kupang, KN – Kepolisian Daerah (Polda) NTT menolak laporan organisasi kelompok Cipayung Kota Kupang atas dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan Gubernur NTT dan sejumlah kepala daerah lainnya di Pulau Semau, Jumat 27 Agustus 2021 lalu.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang, Ibnu Tokan, mengatakan, kesepakatan awal bersama Kabid Humas Polda NTT, Rishian Krisna B. SH. SIK. MH, bahwa laporan diterima dan akan di pelajari dengan di terbitkan juga surat tanda terima dokumen.

Namun, usai Kabid Humas Polda NTT meninggalkan ruang rapat, kesepakatan bersama Kabid Humas kemudian anulir oleh salah satu anggota kepolisian yang sedang bertugas (Piket, red).

“Ada bawahan yang berargumentasi lain untuk mengembalikan berkas kami dan arahkan ke Satgas COVID-19 NTT, tanpa ada tanda terimah laporan apapun dari pihak kepolisan untuk kami,” ujar Ibnu Tokan, Selasa 31 Agustus 2021.

Menurut Ibnu, Polda NTT harusnya menerima laporan Cipayung Kota Kupang, karena kasus yang dilaporkan masuk dalam unsur pidana. Bukan kemudian mengarahkan kami untuk lapor ke pihak Satgas COVID-19.

“Kita di arahkan untuk tidak buat laporan ke Polda tapi ke Satgas. Padahal yang kita lapor itu kasus pidana,” ujarnya.

Dia bahkan menilai Kepilisian Daerah (Polda) NTT gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, karena dengan tahu dan mau membiarkan para pejabat daerah melanggar Ptotokol Kesehatan.

“Kita minta KAPOLRI untuk mencopot Kapokda NTT dari jabatannya, karena telah gagal menjalankan equality before the law,” tegas Ibnu.

Dengan demikian, Ibnu menegaskan, Cipayung Kota Kupang dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polda NTT untuk menggelar aksi demonstrasi dengan mobilisasi massa, untuk menuntu kejelasan terkait penanganan dugaan pelanggaran Prokes oleh sejumlah pejabat di NTT.

“Polda NTT telah menunjukkan sikap anti demokrasi karena telah menolak laporan dari masyarakat. Dalam UU sudah jelas mengatakan, Kepolisian wajib menerima laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” tandasnya.