“Kita di arahkan untuk tidak buat laporan ke Polda tapi ke Satgas. Padahal yang kita lapor itu kasus pidana,” ujarnya.

Dia bahkan menilai Kepilisian Daerah (Polda) NTT gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, karena dengan tahu dan mau membiarkan para pejabat daerah melanggar Ptotokol Kesehatan.

“Kita minta KAPOLRI untuk mencopot Kapokda NTT dari jabatannya, karena telah gagal menjalankan equality before the law,” tegas Ibnu.

Dengan demikian, Ibnu menegaskan, Cipayung Kota Kupang dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polda NTT untuk menggelar aksi demonstrasi dengan mobilisasi massa, untuk menuntu kejelasan terkait penanganan dugaan pelanggaran Prokes oleh sejumlah pejabat di NTT.

“Polda NTT telah menunjukkan sikap anti demokrasi karena telah menolak laporan dari masyarakat. Dalam UU sudah jelas mengatakan, Kepolisian wajib menerima laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, organisasi kepemudaan yang tergabung dalam cipayung Kota Kupang meminta gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik NTT atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di pantai Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang pada 27 Agustus 2021 lalu.