Dalam keterangan persnya, Selasa 31 Agustus 2021 di Graha Insan Cita Flobamora, aliansi ini meminta agar penerapan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Apalagi, dalam fakta yang diperoleh pihaknya terlihat ada pelanggaran prokes.

Ketua PMII cabang Kupang, Ikwan Syahar yang membacakan pernyataan sikap aliansi menyebutkan, Provinsi Nusa Tenggara Timur masih termasuk daerah kategori PPKM Level III dan IV.

Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang masuk dalam wilayah kategori level III sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat level III, level II, I, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran COVID.

Dikatakan, Kegiatan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) NTT berlangsung disaat Kebijakan PPKM diperpanjang, dan dilakukan Gubernur sesuai Instruksi Gubernur NTT tentang perpanjangan PPKM hingga tanggal 6 September 2021.

Dilihat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mewajibkan setiap kepala daerah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan juga terdapat sanksi dalam pasal 67 sampai dengan 68.