3. Mendesak Kepolisian Daerah NTT untuk sesegra mungkin menindak lanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Pulau semau sesuai dengan pasa; 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pasal 216 KUHP ayat 1, pasal 14 UU Nomor 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan PERGUB NTT Nomor 26 Tahun 2020 tentang tata normal baru Provinsi NTT.
4. Apabila poin-poin tuntutan ini tidak ditindak lanjuti dalam kurun waktu 2×24 jam maka kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Usai menggelar konfrensi pers, aliansi ini kemudian mendatangi mapolda NTT untuk mengadukan hal ini. Namun, hampir tiga jam berada di mapolda NTT, laporan tentang dugaan pelanggaran ini tidak diterima pihak kepolisian.
Untuk diketahui, Cipayung merupakan aliansi yang tergabung dalam organisasi GMKI, PMII, PMKRI, HMI dan GMNI. (*)







Tinggalkan Balasan