“Pejabat Publik atau Pejabat Daerah merupakan figure teladan yang selayaknya memberikan contoh yang baik dalam masyarakat,” jelasnya.

Atas Polemik yang meresahkan banyak orang, Cipayung Kota Kupang dengan ini menyatakan sikap :

1. Mendesak Pemerintah daerah untuk sesegra mungkin membatalkan pemberlakuan kebijakan PPKM sekaligus menghapus biaya RAPID TES di Provinsi NTT.

2. Mendesak Gubernur NTT sesegra mungkin meminta maaf kepada masyarakat NTT dan mengklarifikasi masalah yang terjadi di pulau Semau desa Otan Kabupaten Kupang dalam kurun waktu 2×24 jam.

3. Mendesak Kepolisian Daerah NTT untuk sesegra mungkin menindak lanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Pulau semau sesuai dengan pasa; 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pasal 216 KUHP ayat 1, pasal 14 UU Nomor 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan PERGUB NTT Nomor 26 Tahun 2020 tentang tata normal baru Provinsi NTT.

4. Apabila poin-poin tuntutan ini tidak ditindak lanjuti dalam kurun waktu 2×24 jam maka kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.