Kupang, KN – Polemik hukum antara Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., dan Harun Natonis terus memanas.

Setelah Rektor IAKN Kupang melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Kupang Kota, kini tim kuasa hukum korban membuka secara terang persoalan yang diduga menjadi akar konflik, yakni polemik kepangkatan dan jabatan akademik Harun Natonis.

Kuasa Hukum Rektor IAKN Kupang, Dr. Yanto Melkianus P. Ekon, S.H., bahkan secara tegas menantang Harun Natonis untuk menunjukkan surat Penetapan Angka Kredit (PAK) dan Surat Keputusan (SK) jabatan fungsional (Jafung) Lektor Kepala yang disebut menjadi dasar penting dalam perjalanan kenaikan pangkatnya.

Menurut Yanto, apabila Harun Natonis merasa seluruh administrasinya lengkap, maka persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan dengan menunjukkan dokumen yang dimaksud kepada aparat penegak hukum.

“Kalau Pak HN menyatakan bahwa administrasinya sudah lengkap, kami tantang dia untuk membawa SK-nya. Bawa SK jabatan fungsional atau jabatan akademik Lektor Kepala supaya masalah ini menjadi jelas,” tegas Yanto.

Ia mengatakan, pihaknya mempertanyakan keberadaan SK jafung Lektor Kepala tersebut karena terdapat dokumen kenaikan pangkat yang menurut tim kuasa hukum perlu diklarifikasi secara hukum dan administrasi.

“Kalau sementara SK jabatan fungsional atau SK jabatan akademik Lektor Kepala itu tidak ada, maka kami tetap beranggapan bahwa SK kenaikan golongan IV/a tahun 2017 dan IV/b tahun 2024 itu perlu dipersoalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan angka kredit dosen pada tahun 2017 tersebut masih disidangkan dan ditetapkan di Kemendikbud, karena itu, lanjutnya, jika HN memiliki PAK yang dikeluarkan kemndikbud untuk pengajuan penerbitan SK jafung Lektor Kepala, juga penting ditunjukan, karena sampai sekarang PAK tersebut juga belum bisa diberikan.

Selain menyoroti persoalan administrasi kepangkatan, Yanto menjelaskan perkembangan laporan dugaan penganiayaan terhadap Rektor IAKN Kupang yang terjadi pada 31 Agustus 2026.