Kupang, KN – Dugaan kriminalisasi terhadap Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, mencuat dari Lapas Kelas 2A Kupang. Sumber terpercaya media ini menyebut, upaya untuk menjadikan Christofel Liyanto sebagai tersangka dilakukan dengan berbagai cara.
Menurut dia, belum lama ini sejumlah pihak diduga penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menemui dua orang terpidana di Lapas Kelas 2A Kupang. Mereka adalah Rachmat alias Ravi dan Mesak Budi Angjani untuk melakukan pemeriksaan.
Anehnya, kedatangan sejumlah orang diduga penyidik ini, hampir bersamaan dengan ARK, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan atas jabatan oleh Polda NTT. ARK bersama Ravi diduga menggelapkan sejumlah sertifikat jaminan milik BPR Christa Jaya. Hal ini ditengarai menjadi awal masalah kredit macet Bank NTT senilai Rp5 miliar.
Sumber terpercaya media ini menyebut, sebelum bertemu sejumlah orang yang diduga penyidik Kejari Kota Kupang, Ravi terlebih dahulu bertemu notaris ARK. Kabarnya, pertemuan antara Ravi dan ARK pada tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WITA itu, membahas kasus hukum Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto.
“Saya lihat orang itu (ARK) ada bersama Ravi. Sementara bincang-bincang dengan Ravi,” kata sumber terpercaya media ini, seperti dilansir dari berbagai media.
Ia menjelaskan, setelah berbincang dengan Ravi, ARK berjalan menuju pintu depan, dan kembali lagi, bertemu sejumlah orang, yang diduga penyidik Kejari Kota Kupang.
“Mereka sempat bincang-bincang dari pintu dua menuju pintu tiga. Kalau ada CCTV, maka bisa dilihat di situ. Setelah itu baru mereka masuk bertemu Ravi,” ungkapnya.
Sumber media ini juga menjelaskan, informasi yang diperoleh dari dalam Lapas menyebutkan bahwa, pemeriksaan kedua terpidana di Lapas Kelas 2A Kupang, adalah berkaitan dengan sprindik Christofel Liyanto.
“Saya tahu bahwa mereka datang untuk kasusnya Pak Chris, tapi sebelum ke ruang pemeriksaan, atau ke ruang bagian hukum itu, mereka berbincang-bincang dengan ARK itu,” jelasnya.







Tinggalkan Balasan