Dikatakannya, selain Ravi, seorang terpidana di blok Tipikor juga diperiksa dalam kasus yang sama. “Itu CS-nya Ravi yaitu Mesak Angjani,” ucapnya.

Sumber media ini juga mengaku, salah satu terpidana dalam kasus kredit macet Rp5 miliar Bank NTT, pernah ditekan oleh penyidik untuk merubah BAP, sesuai keinginan penyidik.

“Dia cerita (ditekan), dan dia komitmen awal itu bahwa, BAP yang dulu di-BAP tidak dirubah. Dia tidak akan rubah, tapi mereka kejar harus kenal Pak Chris. Tapi dia bilang dia tidak kenal. Terus anggaran Rp2 miliar pun dia tahu waktu di persidangan. Jadi dia kenal semua itu pun di sidang. Mereka (penyidik) kejar untuk kenal Pak Chris itu, sebelum waktu rencana mau kredit, tapi dia bilang saya tidak kenal. Dia tahu waktu di sidang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 2 Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili membantah informasi tersebut. Ia menyebut, pada tanggal 12 Maret 2026, hanya penyidik yang datang menemui terpidana kasus kredit macet Bank NTT Rachmat alias Ravi.

“Kemarin saya dengan pengacara juga sudah konfirmasi, bahwa pada saat itu tidak ada notaris yang datang. Hanya Kejaksaan saja,” jelasnya.

Antonius juga tidak menjawab pertanyaan wartawan, terkait perlakuan khusus kepada notaris ARK, yang saat ini berstatus sebagai tersangka untuk bisa bertemu dengan terpidana Ravi. Informasi yang diterima media, selain tanggal 12 Maret 2026, pada tanggal 31 Maret 2026, notaris ARK yang berstatus sebagai tersangka juga bertemu Ravi. Media ini memperoleh dokumentasi pertemuan notaris ARK yang berstatus tersangka bersama Ravi pada tanggal 31 Maret 2026.

Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Hamdani, menegaskan, jika informasi yang diperoleh media benar, maka dia meminta agar aparat Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tidak mencari-cari kesalahan kliennya.

Ia mengatakan, kliennya sebelumnya sudah pernah menang perkara praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Karena bukti-bukti yang dulu diajukan juga sudah mental dipraperadilankan. Yang kami tekankan adalah kalau benar informasi itu, ada ketidaktransparanan dalam menangani perkara ini. Dugaan kita dicari-cari kesalahannya,” kata Hamdani.