Kupang, KN – Dugaan kriminalisasi terhadap Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, mencuat dari Lapas Kelas 2A Kupang. Sumber terpercaya media ini menyebut, upaya untuk menjadikan Christofel Liyanto sebagai tersangka dilakukan dengan berbagai cara.
Menurut dia, belum lama ini sejumlah pihak diduga penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menemui dua orang terpidana di Lapas Kelas 2A Kupang. Mereka adalah Rachmat alias Ravi dan Mesak Budi Angjani untuk melakukan pemeriksaan.
Anehnya, kedatangan sejumlah orang diduga penyidik ini, hampir bersamaan dengan ARK, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan atas jabatan oleh Polda NTT. ARK bersama Ravi diduga menggelapkan sejumlah sertifikat jaminan milik BPR Christa Jaya. Hal ini ditengarai menjadi awal masalah kredit macet Bank NTT senilai Rp5 miliar.
Sumber terpercaya media ini menyebut, sebelum bertemu sejumlah orang yang diduga penyidik Kejari Kota Kupang, Ravi terlebih dahulu bertemu notaris ARK. Kabarnya, pertemuan antara Ravi dan ARK pada tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WITA itu, membahas kasus hukum Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto.



Tinggalkan Balasan