Hamdani menegaskan, dalam aturan undang-undang, seorang aparat hukum tidak boleh melakukan rekayasa hukum untuk menjerat seseorang, demi kepentingan seseorang.

“Jadi aparat penegak hukum seperti jaksa harus objektif, transparan dan akuntabel. Jangan seenaknya saja mentersangkakan orang, memeriksa orang, tanpa alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam KUHAP baru Pasal 278, yang menyatakan, setiap orang yang memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Hamdani juga mengingatkan sanksi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang merekayasa keterangan saksi dan peradilan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.

“APH yang merekayasa keterangan saksi dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun. Pidana akan pebih berat, jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa atau tersangka, maka APH dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.

Selain itu, APH yang merekayasa keterangan saksi juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti: pemberhentian dari jabatan, dan APH yang merekayasa keterangan saksi dapat dikenakan pidana disiplin, seperti penurunan pangkat atau gaji.

“Aturan ini berlaku untuk masyarakat umum, maupun aparat penegak hukum, termasuk penyidik, jaksa, yang menyalahgunakan wewenangnya. Jadi kode etiknya ada, dan pidananya jelas. Kita akan buatkan LP di kepolisian, jika benar ada rekayasa keterangan saksi untuk klien kami Pak Chris Liyanto,” tegasnya.

Hamdani berharap jaksa profesional dalam menangani perkara kliennya. “Apalagi sudah terbukti di pengadilan praperadilan. Jadi terkesan dicari-cari kesalahannya,” pungkasnya. (*/ab)