Sumber media ini juga mengaku, salah satu terpidana dalam kasus kredit macet Rp5 miliar Bank NTT, pernah ditekan oleh penyidik untuk merubah BAP, sesuai keinginan penyidik.
“Dia cerita (ditekan), dan dia komitmen awal itu bahwa, BAP yang dulu di-BAP tidak dirubah. Dia tidak akan rubah, tapi mereka kejar harus kenal Pak Chris. Tapi dia bilang dia tidak kenal. Terus anggaran Rp2 miliar pun dia tahu waktu di persidangan. Jadi dia kenal semua itu pun di sidang. Mereka (penyidik) kejar untuk kenal Pak Chris itu, sebelum waktu rencana mau kredit, tapi dia bilang saya tidak kenal. Dia tahu waktu di sidang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 2 Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili membantah informasi tersebut. Ia menyebut, pada tanggal 12 Maret 2026, hanya penyidik yang datang menemui terpidana kasus kredit macet Bank NTT Rachmat alias Ravi.
“Kemarin saya dengan pengacara juga sudah konfirmasi, bahwa pada saat itu tidak ada notaris yang datang. Hanya Kejaksaan saja,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan