Kalabahi, KN – Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk segera menetapkan kontraktor penyedia lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Alumang, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, sebagai tersangka.

Desakan ini muncul lantaran proyek yang dibiayai dana desa tahun 2025 tersebut belum terealisasi meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

Salah satu warga Pulau Pantar, Bernadus Wabang, menyebut kontraktor bernama Muklis sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menilai terdapat indikasi penyimpangan karena dana proyek telah dicairkan 100 persen, sementara barang belum tersedia hingga Maret 2026.

“Anggaran untuk pengadaan tujuh unit lampu PJU sebesar Rp 152 juta lebih sudah dicairkan seluruhnya pada 2025, tetapi hingga sekarang lampu belum terpasang di Desa Alumang,” kata Wabang kepada wartawan di Kalabahi, Senin (9/3/2025).

Menurutnya, hingga kini warga bahkan belum melihat wujud lampu PJU yang dimaksud. Padahal, sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa, pembayaran seharusnya dilakukan setelah barang tersedia.