“Jangan kan dipasang, bentuk lampunya saja belum pernah kami lihat. Uangnya sudah cair 100 persen,” ujarnya.
Wabang juga mengingatkan Kejari Alor agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai persoalan ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak secara hukum.
“Kalau ini dianggap sepele, berarti ada tebang pilih dalam proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Alumang, Pestus Lily, membenarkan bahwa proyek lampu jalan tersebut belum terealisasi. Ia menyebut pihak penyedia telah menginformasikan bahwa barang masih dalam proses pengiriman.
“Betul belum terpasang. Informasi terakhir, barang masih dalam pengiriman melalui ekspedisi, kemungkinan terkendala cuaca,” ujar Pestus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/3/2026).
Hal senada juga disampaikan seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut proyek yang dimulai sejak 2025 itu hingga kini belum menunjukkan progres fisik.
Di sisi lain, Camat Pantar Barat Laut, Juletselem Obisuru, sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor terkait proyek tersebut. Ia mengaku sempat menyarankan agar dana yang dicairkan diblokir hingga pekerjaan selesai.



Tinggalkan Balasan