Hukrim  

Adhitya Luruskan Isu Perkara Kredit Macet Bank NTT, Tak Ada Keterlibatan Chris Liyanto

Adhitya Nasution (Foto: Dok. Pribadi)

Kupang, KN – Kuasa hukum Christofel Liyanto, Adhitya Nasution, S.H., M.H., membantah tudingan, yang menyebut kliennya menerima dan menikmati aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari terpidana Rachmat alias Ravi dalam perkara kredit bermasalah di Bank NTT.

Adhitya menjelaskan, hubungan hukum antara Christofel Liyanto dan Ravi bermula sejak 2013. Setahun kemudian, pada 2014, keduanya terikat dalam hubungan utang piutang melalui perjanjian kredit di Bank Christa Jaya maupun secara pribadi dengan nilai kurang lebih Rp5 miliar. Perjanjian tersebut, kata dia, telah mengalami 10 kali adendum.

Menurutnya, pada tahun 2016, Ravi melakukan pembayaran utang sebesar Rp3,5 miliar kepada klien dan Bank Christa Jaya. Saat itu, Christofel disebut tidak mengetahui sumber dana yang digunakan Ravi untuk melunasi kewajibannya.

“Karena Ravi mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan tanah di Makassar,” ujar Adhitya, Selasa (24/2/2026).

Belakangan, lanjutnya, baru diketahui bahwa dana tersebut berasal dari sertifikat agunan milik Bank Christa Jaya yang diambil dari kantor notaris tanpa sepengetahuan Bank Chrita Jaya untuk diagunkan ke Bank NTT guna memperoleh kredit senilai Rp5 miliar.

Adhitya menegaskan, saat Ravi mengambil sertifikat-sertifikat tersebut, kliennya tidak mengetahui tindakan tersebut, terlebih sertifikat itu telah dibuatkan cover note dengan Bank Christa Jaya.

Setelah memperoleh sertifikat, Ravi kemudian menyerahkannya kepada Bank NTT sebagai jaminan kredit. Atas tindakan notaris yang menyerahkan sertifikat tanpa sepengetahuan kliennya, Bank Christa Jaya telah melaporkan Notaris tersebut ke Polda NTT. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sertifikat.

Adhitya juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan fakta persidangan, sertifikat jaminan baru diterima oleh Bank NTT pada November 2016, sedangkan pembayaran utang Rp3,5 miliar telah dilakukan Ravi pada Oktober 2016.

“Artinya, pada saat proses kredit antara Ravi dan pihak Bank NTT berlangsung, klien kami tidak mengetahui. Posisi klien kami saat itu murni menerima pembayaran utang yang telah berjalan sejak 2014 hingga 2016,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kejati NTT Tetapkan Bule Asal Italia Jadi Tersangka dan Ditahan

Ia menambahkan, nilai plafon kredit yang diberikan Bank Christa Jaya kepada Ravi sebesar Rp5 miliar, sesuai dengan agunan yang dijaminkan. Menurutnya, pemberian kredit tersebut telah melalui proses verifikasi dan penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana praktik perbankan pada umumnya.

“Setiap kredit yang disalurkan dilakukan berdasarkan perjanjian kredit yang sah dan selalu dilekati hak tanggungan atas jaminan, baik berupa kendaraan maupun tanah,” jelasnya.

Karena itu, Adhitya menilai tudingan bahwa kliennya menikmati aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari hasil tindak pidana perlu diluruskan.

Ia menegaskan bahwa, setoran tunai yang dilakukan Ravi kepada Christofel maupun ke Bank Christa Jaya merupakan pembayaran utang yang sah sesuai perjanjian kredit.

“Setoran tunai itu merupakan pembayaran utang yang telah jelas terikat dalam perjanjian kredit. Sehingga tidak dapat dikatakan bahwa klien kami menikmati uang hasil kejahatan,” ujarnya.

Adhitya juga menegaskan bahwa, utang yang dibayarkan Ravi bukan utang fiktif, melainkan berdasarkan perjanjian yang telah berjalan sejak 2014 hingga 2016.

Selain itu, ia menyebut status tersangka kliennya telah gugur melalui putusan praperadilan karena seluruh alat bukti yang menjadikan klien kami tersangka tidak tepat.

“Saya perlu luruskan, terlepas dari adanya putusan praperadilan yang telah dinyatakan bahwa status tersangka klien kami gugur, karena tidak terbukti proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sah menggunakan alat bukti yang sudah dipakai diperkara sebelumnya. Kami berkewajiban meluruskan, agar tidak beredar isu bahwa klien kami ini menerima dan menikmati aliran dana korupsi, tapi memang untuk pembayaran utang,” tutup Adhitya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS