“Setiap kredit yang disalurkan dilakukan berdasarkan perjanjian kredit yang sah dan selalu dilekati hak tanggungan atas jaminan, baik berupa kendaraan maupun tanah,” jelasnya.

Karena itu, Adhitya menilai tudingan bahwa kliennya menikmati aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari hasil tindak pidana perlu diluruskan.

Ia menegaskan bahwa, setoran tunai yang dilakukan Ravi kepada Christofel maupun ke Bank Christa Jaya merupakan pembayaran utang yang sah sesuai perjanjian kredit.

“Setoran tunai itu merupakan pembayaran utang yang telah jelas terikat dalam perjanjian kredit. Sehingga tidak dapat dikatakan bahwa klien kami menikmati uang hasil kejahatan,” ujarnya.

Adhitya juga menegaskan bahwa, utang yang dibayarkan Ravi bukan utang fiktif, melainkan berdasarkan perjanjian yang telah berjalan sejak 2014 hingga 2016.

Selain itu, ia menyebut status tersangka kliennya telah gugur melalui putusan praperadilan karena seluruh alat bukti yang menjadikan klien kami tersangka tidak tepat.

“Saya perlu luruskan, terlepas dari adanya putusan praperadilan yang telah dinyatakan bahwa status tersangka klien kami gugur, karena tidak terbukti proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sah menggunakan alat bukti yang sudah dipakai diperkara sebelumnya. Kami berkewajiban meluruskan, agar tidak beredar isu bahwa klien kami ini menerima dan menikmati aliran dana korupsi, tapi memang untuk pembayaran utang,” tutup Adhitya. (*)