Kupang, KN – Kasus hukum Ade Kuswandi mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tanggapan terbaru datang dari Ahli hukum pidana, Prof. Sadjijono. Ia menegaskan bahwa, pembuktian dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus Ade Kuswandi harus dilakukan melalui mekanisme ilmiah dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi subjektif penyidik.

Menurut dia, proses penyidikan dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjerat Ade Kuswandi berpotensi cacat prosedur apabila tidak disertai pembuktian forensik yang sah.

“Tidak bisa menentukan seseorang melakukan pemalsuan tanda tangan jika tidak dibuktikan secara forensik. Menuduh tanpa pembanding dengan tanda tangan asli itu tidak boleh. Jangan melompat,” tegas Prof. Sadjijono saat diwawancarai wartawan di Kupang, Jumat (12/12/2025).

Prof. Sadjijono menyatakan bahwa penyidik wajib menghadirkan bukti ilmiah sesuai ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Bukti ilmiah dimaksud adalah hasil analisis laboratorium forensik yang membandingkan tanda tangan asli dan tanda tangan yang diduga palsu.