“DPO bukan langkah sederhana. Status itu diterbitkan setelah tersangka dicari di mana-mana dan tidak ditemukan. Bahkan disebarkan ke seluruh instansi pemerintah dan dilakukan pencekalan imigrasi. Jika seseorang punya alamat jelas, bisa dikomunikasikan dengan kuasa hukum, dan identitasnya diketahui, maka penyidik wajib mencari sampai ketemu dulu,” jelasnya.
Jika penyidik melewati tahapan tersebut, kata dia, maka penetapan DPO menjadi tidak layak, meski secara hukum merupakan kewenangan penyidik. “Subjektivitas harus dikesampingkan. Kalau ada komunikasi dari kuasa hukum, itu menunjukkan itikad baik sehingga tidak boleh dilakukan penetapan DPO,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketika seseorang telah hadir dalam proses persidangan atau bertemu penyidik, maka status DPO otomatis tidak berlaku lagi. “Kalau orangnya sudah hadir tapi statusnya masih DPO, itu kesalahan,” katanya. (*/ab)



Tinggalkan Balasan