“Palsu atau asli itu harus ada pembandingnya, dan tidak bisa dibuat sendiri. Itu harus diuji oleh ahlinya, yakni laboratorium forensik. Tanpa itu, maka pembuktian tidak bisa dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa akan menjadi ironis apabila laboratorium forensik tidak mengeluarkan hasil, tetapi penyidik tetap memaksakan penetapan tersangka pemalsuan. “Ini konyol,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Sadjijono menjelaskan bahwa Pasal 263 KUHP mencakup dua kategori yaitu perbuatan memalsukan surat dan membuat surat palsu. Dalam kedua kategori tersebut, unsur terpenting adalah keberadaan surat atau dokumen yang secara konkret dibuat secara palsu atau dipalsukan.
“Syaratnya harus ada surat. Kalau seluruh isi surat dibuat palsu, itu membuat surat palsu. Jika sebagian asli sebagian palsu, itu memalsukan surat. Keduanya harus dibuktikan,” urainya.
Dalam konteks pemalsuan tanda tangan, kata dia, pembuktian hanya bisa dilakukan melalui mekanisme ilmiah. “Walaupun secara kasat mata tampak berbeda, itu belum bisa disimpulkan palsu. Harus diuji secara ilmiah melalui Scientific Crime Investigation,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan