Prof. Sadjijono juga mengutip Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam pasal 34 diatur bahwa penyidik wajib meminta bantuan teknis seperti laboratorium forensik atau digital forensik untuk membuktikan keaslian tanda tangan atau dokumen.
“Penyidik harus meminta lembaga resmi di lingkungan Polri untuk melakukan pengujian tanda tangan itu. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Status DPO Tidak Layak
Lebih jauh terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ade Kuswandi, Prof. Sadjijono menyebut langkah tersebut tidak sesuai kaidah hukum.
Ia menjelaskan bahwa menurut SEMA Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang berstatus DPO memang tidak dapat mengajukan praperadilan. Namun, yang harus diperhatikan adalah konteks penetapan DPO itu sendiri.
“DPO tidak pernah dicabut atau dihapus secara formal. Tapi gugur dengan sendirinya ketika seseorang telah ditemukan, berkomunikasi, dan menghadiri proses hukum. Dalam kasus ini, Ade Kuswandi sudah bertemu penyidik, sehingga status DPO otomatis gugur,” jelasnya.
Ia menilai penyidik tidak objektif karena tetap menetapkan DPO meski telah ada komunikasi antara kuasa hukum dan penyidik terkait permintaan penundaan pemeriksaan. “Kalau ada komunikasi dari tersangka melalui kuasa hukumnya, maka tidak boleh ada penetapan DPO. Ini tidak fair,” tegasnya.
Menurutnya, apabila penyidik tidak percaya terhadap surat permintaan penundaan pemeriksaan, maka mereka wajib mendatangi alamat tersangka untuk memastikan keberadaannya. “Tidak bisa serta-merta menetapkan DPO,” katanya.
Prof. Sadjijono menduga penetapan DPO dapat menjadi upaya menghalangi Ade Kuswandi untuk mengajukan praperadilan. “Saya menduga bahwa penetapan DPO ini merupakan strategi untuk menjerat Ade Kuswandi agar tidak melakukan praperadilan,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, prinsip dasar hukum pidana adalah praduga tak bersalah, sehingga hak-hak seseorang yang sedang diselidiki tetap melekat dan tidak boleh diabaikan.
Ia menjelaskan bahwa penetapan DPO memiliki prosedur yang ketat. Seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai DPO apabila penyidik telah melakukan pemanggilan berulang, melakukan pencarian, dan tidak menemukan keberadaan tersangka.







Tinggalkan Balasan