Prof. Sadjijono juga mengutip Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam pasal 34 diatur bahwa penyidik wajib meminta bantuan teknis seperti laboratorium forensik atau digital forensik untuk membuktikan keaslian tanda tangan atau dokumen.

“Penyidik harus meminta lembaga resmi di lingkungan Polri untuk melakukan pengujian tanda tangan itu. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Status DPO Tidak Layak
Lebih jauh terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ade Kuswandi, Prof. Sadjijono menyebut langkah tersebut tidak sesuai kaidah hukum.

Ia menjelaskan bahwa menurut SEMA Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang berstatus DPO memang tidak dapat mengajukan praperadilan. Namun, yang harus diperhatikan adalah konteks penetapan DPO itu sendiri.

“DPO tidak pernah dicabut atau dihapus secara formal. Tapi gugur dengan sendirinya ketika seseorang telah ditemukan, berkomunikasi, dan menghadiri proses hukum. Dalam kasus ini, Ade Kuswandi sudah bertemu penyidik, sehingga status DPO otomatis gugur,” jelasnya.