Ia menilai penyidik tidak objektif karena tetap menetapkan DPO meski telah ada komunikasi antara kuasa hukum dan penyidik terkait permintaan penundaan pemeriksaan. “Kalau ada komunikasi dari tersangka melalui kuasa hukumnya, maka tidak boleh ada penetapan DPO. Ini tidak fair,” tegasnya.
Menurutnya, apabila penyidik tidak percaya terhadap surat permintaan penundaan pemeriksaan, maka mereka wajib mendatangi alamat tersangka untuk memastikan keberadaannya. “Tidak bisa serta-merta menetapkan DPO,” katanya.
Prof. Sadjijono menduga penetapan DPO dapat menjadi upaya menghalangi Ade Kuswandi untuk mengajukan praperadilan. “Saya menduga bahwa penetapan DPO ini merupakan strategi untuk menjerat Ade Kuswandi agar tidak melakukan praperadilan,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, prinsip dasar hukum pidana adalah praduga tak bersalah, sehingga hak-hak seseorang yang sedang diselidiki tetap melekat dan tidak boleh diabaikan.
Ia menjelaskan bahwa penetapan DPO memiliki prosedur yang ketat. Seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai DPO apabila penyidik telah melakukan pemanggilan berulang, melakukan pencarian, dan tidak menemukan keberadaan tersangka.



Tinggalkan Balasan