Kupang, KN– Kepala Dinas Kesehatan dan Kependudukan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), drg. Iien Adriany, menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi, khususnya dalam perlindungan kesehatan pekerja rentan dan nonformal.

Hal ini disampaikan dalam sebuah forum penandatanganan kontrak konsultasi dan konstruksi Dinas PUPR NTT, Jumat (1/8/2025).

Menurut drg. Iien, tingginya angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di sektor konstruksi menjadi alasan kuat mengapa K3 harus menjadi perhatian utama.

“Kesehatan pekerja itu menentukan produktivitas. Kalau pegawainya sering sakit atau tidak fit, tentu produktivitas kerja akan terganggu. Dengan menerapkan K3, perusahaan tidak hanya melindungi pekerjanya, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan menjaga reputasi perusahaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial melalui dua skema, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Banyak yang belum paham bahwa dua jaminan ini berbeda. BPJS Ketenagakerjaan melindungi dari kecelakaan kerja dan kematian, tapi untuk sakit umum seperti demam, tetap butuh BPJS Kesehatan. Ini harus menjadi perhatian para pelaku usaha,” katanya.