Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan delapan langkah strategis, untuk menghentikan praktik migrasi non prosedural yang selama ini marak terjadi di NTT.

Pertama, pemerintah menegakan moratorium pada sektor rentan. “Kami menegaskan pelarangan penempatan tenaga kerja ke sektor-sektor rawan eksploitasi, seperti pekerja rumah tangga, hingga mereka benar-benar siap melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi. Langkah ini menjadi bagian dari pencegahan praktik perdagangan orang,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena saat menghadiri acara pertemuan Pastoral XII Regio Gerejawi Nusra, di Larantuka, Rabu (2/7/2025).

Kedua, pemerintah melakukan penguatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). “Kami mendorong pembentukan dan reaktivasi LTSA di kabupaten/kota untuk mempermudah layanan migrasi legal. Dari empat LTSA yang ada di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sikka, dan Sumba Barat Daya, saat ini hanya satu yang aktif. Reaktivasi LTSA menjadi urgensi untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat pencari kerja,” ungkapnya.