Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan delapan langkah strategis, untuk menghentikan praktik migrasi non prosedural yang selama ini marak terjadi di NTT.

Pertama, pemerintah menegakan moratorium pada sektor rentan. “Kami menegaskan pelarangan penempatan tenaga kerja ke sektor-sektor rawan eksploitasi, seperti pekerja rumah tangga, hingga mereka benar-benar siap melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi. Langkah ini menjadi bagian dari pencegahan praktik perdagangan orang,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena saat menghadiri acara pertemuan Pastoral XII Regio Gerejawi Nusra, di Larantuka, Rabu (2/7/2025).

Kedua, pemerintah melakukan penguatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). “Kami mendorong pembentukan dan reaktivasi LTSA di kabupaten/kota untuk mempermudah layanan migrasi legal. Dari empat LTSA yang ada di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sikka, dan Sumba Barat Daya, saat ini hanya satu yang aktif. Reaktivasi LTSA menjadi urgensi untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat pencari kerja,” ungkapnya.

Ketiga, pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan mitra pelatihan lainnya, membangun dan mengembangkan pelatihan melalui BLK, BLKK, LPK swasta, hingga kerja sama pelatihan dengan BLK luar negeri. Tujuannya adalah agar tenaga kerja asal NTT memiliki keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja, baik domestik maupun global.

Keempat adalah membentuk Gugus Tugas TPPO hingga ke Desa. “Kami membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat desa pada kantong- kantong PMI, yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, aparat desa, dan kelompok perempuan untuk memperkuat perlindungan dari tingkat paling bawah,” tegasnya.

Kelima, pemerintah Provinsi NTT telah meluncurkan Sistem Saling Jaga atau SI- SAGA sebagai platform pelaporan dan pengawasan berbasis masyarakat. Masyarakat dapat mengadukan indikasi TPPO atau migrasi ilegal melalui hotline di 08113910910, dengan jaminan kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor maupun korban.

Keenam, Pemprov NTT menjalin sinergi dengan provinsi lain seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara yang menjadi jalur lintas migrasi. Ini penting untuk memastikan proses migrasi dilakukan secara legal dan terpantau antarwilayah.