Kupang, KN – Kasus pencurian anakan pisang cavendish sudah 2 tahun mandek di Polres Kupang. Kasus ini diduga melibatkan adik mantan Bupati Kupang Korinus Masneno.

Yohanes Yap selaku korban dari pencurian anakan pisang cavendish mengaku, sudah 2 tahun kasus ini digantung oleh pihak Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Kasus sederhana. Tapi selama 2 tahun saya merasa di pingpong. Jadi waktu saya ke Polres, penyidik bilang itu atas petunjuk Jaksa. Saya ke Kejaksaan dibilang itu yang punya wewenang menetapkan pasal dan tersangka segala itu penyidik,” kata Yohanes Yap kepada Koranntt.com, Selasa (17/12/2024).

Selain merasa dipermainkan, Yohanes menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kupang. Dalam kasus ini, Polres Kupang menggunakan Pasal 362 junto 55 untuk menjerat tersangka. Sehingga menurutnya, harusnya tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.

“Melalui penyidikan di Polres kan sudah diketahui bahwa tersangkanya ada 5 orang yang pergi mengambil langsung langsung, yaitu 1 RM adiknya mantan Bupati, RS sopir atau orang kepercayaan CV Alamis pemenang tender pengadaan, dan yang ketiga sopir yang bawa truk, sama 2 orang kernet. Tapi yang ditetapkan tersangka adalah saudara GT,” terangnya.