Hukrim  

Diduga Libatkan Adik Mantan Bupati, Kasus Pencurian Anakan Pisang Mandek di Polres Kupang

Diduga Libatkan Adik Mantan Bupati, Kasus Pencurian Anakan Pisang Mandek di Polres Kupang. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Kasus pencurian anakan pisang cavendish sudah 2 tahun mandek di Polres Kupang. Kasus ini diduga melibatkan adik mantan Bupati Kupang Korinus Masneno.

Yohanes Yap selaku korban dari pencurian anakan pisang cavendish mengaku, sudah 2 tahun kasus ini digantung oleh pihak Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Kasus sederhana. Tapi selama 2 tahun saya merasa di pingpong. Jadi waktu saya ke Polres, penyidik bilang itu atas petunjuk Jaksa. Saya ke Kejaksaan dibilang itu yang punya wewenang menetapkan pasal dan tersangka segala itu penyidik,” kata Yohanes Yap kepada Koranntt.com, Selasa (17/12/2024).

Selain merasa dipermainkan, Yohanes menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kupang. Dalam kasus ini, Polres Kupang menggunakan Pasal 362 junto 55 untuk menjerat tersangka. Sehingga menurutnya, harusnya tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.

“Melalui penyidikan di Polres kan sudah diketahui bahwa tersangkanya ada 5 orang yang pergi mengambil langsung langsung, yaitu 1 RM adiknya mantan Bupati, RS sopir atau orang kepercayaan CV Alamis pemenang tender pengadaan, dan yang ketiga sopir yang bawa truk, sama 2 orang kernet. Tapi yang ditetapkan tersangka adalah saudara GT,” terangnya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka 1 orang yaitu GT ini agak aneh, pasalnya GT hanya memberikan informasi kepada Kadis Pertanian Kabupaten Kupang Juriah Amin ( JA ) sewaktu Kadis meminta bantuan dia ( GT ) untuk mencarikan anakan pisang Cavendish.

BACA JUGA:  Polda NTT Terima Laporan Bank NTT, Kabid Humas: Sedang Ditangani Penyidik

“Dia (GT) tahu sayang punya anakan itu. Waktu itu memang dia sempat telepon minta untuk beli bahwa Dinas Pertanian ada butuh tapi saya kan mau pakai sendiri, malah dia yang dijadikan tersangka. Yang lebih lucu lagi otak dari kasus ini juga tidak diketahui,” ungkapnya.

“Ini bagaimana proses penyelidikan penyidikan. Katanya Polisi ini Presisi lah. Profesional segala macam, tapi sampai bisa begini, kasus sederhana sudah berjalan hampir 2 tahun. Oke sudah ada penetapan tersangka, tapi sekarang belum P21 masih P19,” sambungnya.

Yohanes juga menyatakan kekecewaannya terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan Polres Kupang dan Kejari Kabupaten Kupang tersebut. Pasalnya, SP2HP terbaru, ada petunjuk Jaksa untuk mencari ahli bahasa, karena ada penambahan pasal 378 penipuan atau penggelapan. Seharusnya kan penambahan tersangka ” Kok dari kasus pencurian jadinya penipuan/penggelapan saya lihat kayaknya ada masuk angin berat ya,” tegasnya.

Karena itu, ia mendesak Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk menyelesaikan kasus ini sesegera mungkin dan seadil-adilnya, tanpa terandera kepentingan mantan Bupati Kupang.

“Saya melihat kasus ini negara/hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Saya harap kasus ini segera diselesaikan karena sudah mandek 2 tahun ini,” pungkas Yohanes Yap. (*)