Ia menegaskan, penetapan tersangka 1 orang yaitu GT ini agak aneh, pasalnya GT hanya memberikan informasi kepada Kadis Pertanian Kabupaten Kupang Juriah Amin ( JA ) sewaktu Kadis meminta bantuan dia ( GT ) untuk mencarikan anakan pisang Cavendish.

“Dia (GT) tahu sayang punya anakan itu. Waktu itu memang dia sempat telepon minta untuk beli bahwa Dinas Pertanian ada butuh tapi saya kan mau pakai sendiri, malah dia yang dijadikan tersangka. Yang lebih lucu lagi otak dari kasus ini juga tidak diketahui,” ungkapnya.

“Ini bagaimana proses penyelidikan penyidikan. Katanya Polisi ini Presisi lah. Profesional segala macam, tapi sampai bisa begini, kasus sederhana sudah berjalan hampir 2 tahun. Oke sudah ada penetapan tersangka, tapi sekarang belum P21 masih P19,” sambungnya.

Yohanes juga menyatakan kekecewaannya terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan Polres Kupang dan Kejari Kabupaten Kupang tersebut. Pasalnya, SP2HP terbaru, ada petunjuk Jaksa untuk mencari ahli bahasa, karena ada penambahan pasal 378 penipuan atau penggelapan. Seharusnya kan penambahan tersangka ” Kok dari kasus pencurian jadinya penipuan/penggelapan saya lihat kayaknya ada masuk angin berat ya,” tegasnya.