Yohanes juga menyatakan kekecewaannya terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan Polres Kupang dan Kejari Kabupaten Kupang tersebut. Pasalnya, SP2HP terbaru, ada petunjuk Jaksa untuk mencari ahli bahasa, karena ada penambahan pasal 378 penipuan atau penggelapan. Seharusnya kan penambahan tersangka ” Kok dari kasus pencurian jadinya penipuan/penggelapan saya lihat kayaknya ada masuk angin berat ya,” tegasnya.
Karena itu, ia mendesak Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk menyelesaikan kasus ini sesegera mungkin dan seadil-adilnya, tanpa terandera kepentingan mantan Bupati Kupang.
“Saya melihat kasus ini negara/hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Saya harap kasus ini segera diselesaikan karena sudah mandek 2 tahun ini,” pungkas Yohanes Yap. (*)







Tinggalkan Balasan