Hukrim  

Penahanan 5 Ton Mangan di Kupang, Koperasi Pah Meto Berdikari Tegaskan Perusahannya Legal Secara Hukum

Ketua Koperasi Pah Meto Berdikari, Nikson Nelwan Yusuf Yalla. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kasus penahanan sebuah truk bermuatan lima ton batu mangan di Jalan Timor Raya, Desa Mata Air, Kupang, Senin (18/11/2024) malam oleh Polres Kupang mendapat tanggapan dari pengurus Koperasi Pah Meto Berdikari.

Ketua Koperasi Pah Meto Berdikari, Nikson Nelwan Yusuf Yalla, menegaskan bahwa aktivitas koperasi yang dilakukan pihaknya telah memiliki legalitas resmi dan bukan tindakan ilegal.

Pernyataan ini disampaikan menyusul

Nikson menjelaskan bahwa koperasi mereka telah berdiri sejak 2018 dan mulai mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) resmi pada 2021.

“Kami adalah badan usaha yang legal, bukan ilegal. Kami memiliki izin penetapan wilayah pertambangan rakyat mineral logam sejak 2022, khususnya untuk Kabupaten Kupang,” ujar Nikson dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).

Proses Perizinan dan Aktivitas Koperasi
Nikson menguraikan bahwa koperasi tersebut telah melalui proses panjang dalam mendapatkan izin resmi, termasuk pendelegasian izin dari Pemerintah Provinsi NTT pada 2023. Aktivitas mereka, lanjutnya, berada dalam koordinat wilayah yang telah ditetapkan.

“Kegiatan kami di Desa Toobaun melibatkan anggota koperasi yang mengumpulkan batu mangan. Batu itu dibeli dari masyarakat setempat, bukan hasil tambang koperasi. Semua dilakukan dengan sepengetahuan kepala desa,” tegasnya.

BACA JUGA:  PT. Global Komodo Indonesia Resmi Hadir di Labuan Bajo

Dia juga menyebutkan bahwa koperasi ini menjalankan dua kegiatan utama, koperasi dan pengelolaan hilirisasi mangan. “Kami hanya membantu masyarakat yang memerlukan dukungan koperasi,” imbuh Nikson.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, menyatakan truk yang ditahan petugas tidak bisa menunjukkan izin pertambangan rakyat. “Sopir tidak dapat menunjukkan surat izin saat diperiksa, sehingga truk kami amankan,” kata Yeni.

Menanggapi hal tersebut, Nikson menyebutkan bahwa pemberitaan tentang aktivitas koperasi mereka yang dianggap ilegal adalah keliru. “Kami tidak melakukan aktivitas tambang, melainkan membeli batu mangan yang dikumpulkan oleh masyarakat,” katanya.

Nikson juga menegaskan bahwa koperasi mereka telah mengikuti aturan terbaru, termasuk pendaftaran ke Minerba Indonesia setelah perubahan peraturan pada Oktober 2023.

Menurut Nikson, koperasi Pah Meto Berdikari bertujuan mendukung penghidupan masyarakat di wilayah tersebut. “Kami berjuang untuk membesarkan koperasi ini dan memberikan hak usaha bagi masyarakat. Aktivitas kami sepenuhnya sah dan legal,” tutupnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kupang. Pihak koperasi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap legalitas aktivitas mereka. (*/ab)