Tim TPP Musprov TI NTT Terbentuk, Fransisco Minta Junjung Tinggi AD ART dan PO

Tim TPP Musprov TI NTT. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi membentuk Steering Committee (SC) dan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Tim ini dibentuk untuk bekerja melaksa akan Musyawarah Provinsi (Musprov) TI NTT masa bakti periode 2026-2030, sesuai dengan SK Nomor: SKEP.03/Pengprov TI NTT/IV/2026.

“Mengangkat dan mengukuhkan Steering Committee, Susunan Kepanitiaan dalam kapasitas sebagai Panitia Pelaksanaan Musyawarah Provinsi Dan Tim Penjaringan Dan Penyaringan (TPP) Musyawarah Provinsi Taekwondo Indonesia Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud untuk melancarkan tugas organisasi sesuai Tugas Pokok Dan Fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab,” tulis Ketua Pengprov TI NTT, Fransisco Bernando Bessi dalam SK yang diperoleh Koranntt.com, Jumat (10/4/2026).

Adapun tim Steering Committee Musprov TI NTT terdiri dari:

1. Yohanes Viany K. Burin, S.H.
2. Silvester Ola, S.H.
3. Ferdinandus S. S. da Cunha, S.Sos

BACA JUGA:  Pembalap Filipina John Sarmiento Menangi Etape 8 Tour De EnTeTe 2025

Sedangkan susunan kepanitiaan terdiri dari: Ketua : Edi Benediktus Blegur
Sekretaris: Ivan Valen Yosua Missa, S.H.
Bendahara: Frangky Roberto W. Djara, S.H.

Seksi-seksi :
Seksi Acara: Febriyanto Al Hakim, S.H.
Seksi Perlengkapan: Alfrido Opniel Lerry Lenggu, S.H.
Seksi Konsumsi: Agustina M. Nenoliu, S.H.
Seksi Dokumentasi Dan Publikasi: Djitro Rifan Aryanto Radja, S.H.

Tim Penjaringan Dan Penyaringan (TPP): Ketua: Edi Benediktus Blegur
Sekretaris: Ivan Valen Yosua Missa, S.H.
Anggota: Alfrido Opniel Lerry Lenggu, S.H. Janres Allung, M.Pd. Rafael Klemens Korohama.

Ketua Pengprov TI NTT, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, tim yang dibentuk akan bekerja untuk menjaring calon Ketua Umum Pengprov TI NTT, masa bakti 2026-2030.

“Saya berharap Tim TPP dapat bekerja dengan baik sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan PO atau Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS