Hukrim  

Notaris ARK Mangkir dari Panggilan Polda NTT, Berkas Perkara Tinggal Selangkah Rampung

Kompol Marthin Ardjon, SH. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Notaris berinisial ARK alias Albert Riwu Kore, dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait proses penyesuaian kualifikasi yuridis dalam perkara yang sedang ditangani.

Padahal, berkas perkara disebut telah memasuki tahap akhir penyelesaian. ARK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT, dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagai notaris.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Humas Polda NTT, Kompol Marthin Ardjon, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang ARK, untuk menghadiri pemeriksaan, dan pembuatan berita acara (BA) penyesuaian kualifikasi yuridis pada 25 Maret 2025.

“Yang bersangkutan sudah kami undang untuk pembuatan BA penyesuaian kualifikasi yuridis yang dijadwalkan pada 25 Maret 2025. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena bertepatan dengan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri,” ujar Kompol Marthin, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah ARK mangkir pada tanggal 25 Maret 2026, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan penasihat hukum (PH) ARK.

Dari hasil komunikasi tersebut, disampaikan bahwa apabila pemeriksaan di Kejaksaan selesai lebih awal, ARK akan diupayakan hadir di Polda NTT paling lambat pada Kamis, 26 Maret 2025. Namun, hingga jadwal yang ditentukan, ARK tetap tidak memenuhi panggilan.

BACA JUGA:  Hari Ini Sidang Tuntutan, PH Keluarga Korban Harap Ira Ua Dituntut Hukuman Maksimal

Pada tanggal 25 Maret 2026 sore, penyidik kembali melakukan konfirmasi kepada penasihat hukumnya, dan mendapat informasi bahwa ARK telah berangkat ke Sabu.

“Dari PH disampaikan bahwa ARK sudah berangkat ke Sabu dan belum bisa dipastikan kapan kembali ke Kupang,” ungkapnya.

Penyidik Polda NTT kemudian melakukan upaya konfirmasi langsung pada 26 Maret 2026 pagi. Dalam komunikasi tersebut, ARK mengakui sedang berada di Sabu dan baru akan kembali ke Kupang pada 5 April 2025.

“Kehadiran ARK sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara yang kini tinggal selangkah menuju tahap akhir. Kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan, setelah beliau tiba di Kupang, untuk memastikan proses hukum dapat segera diselesaikan,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS