Kupang, KN – ASN Pemprov NTT Valerius Perpetuus Guru, dihukum penjara enam bulan, karena terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap M. Christinova M.Silalahi SE,MT

Valerius sebelumnya divonis 16 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam kasus tersebut. Namun setelah banding, hukuman Valerius diturunkan menjadi 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, S.H., mengatakan, Valerius terbukti bersalah dan saat ini sudah ditahan di Lapas.

“Sudah di eksekusi. Pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hasbuddin, Jumat (27/3/2026).

Valeri dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pencemaran nama baik pimpinannya di Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Marisi Christinova Miryam Silalahi, SE,MT