Kupang, KN – ASN Pemprov NTT Valerius Perpetuus Guru, dihukum penjara enam bulan, karena terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap M. Christinova M.Silalahi SE,MT
Valerius sebelumnya divonis 16 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam kasus tersebut. Namun setelah banding, hukuman Valerius diturunkan menjadi 6 bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, S.H., mengatakan, Valerius terbukti bersalah dan saat ini sudah ditahan di Lapas.
“Sudah di eksekusi. Pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hasbuddin, Jumat (27/3/2026).
Valeri dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pencemaran nama baik pimpinannya di Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Marisi Christinova Miryam Silalahi, SE,MT
Dalam vonis putusan, hakim pada Pengadilan Negeri Kupang menilai bahwa, Valerius terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik lewat opini di salah satu media online yang diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2023 berjudul “Reformasi Birokrasi Versus Pejabat Korup di NTT”.
Pada opininya, Valerius menguraikan isu dugaan korupsi bagi hasil pajak rokok, di Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT. Valerius kemudian menuding korban terlibat dugaan korupsi senilai ratusan miliar tersebut, dan melakukan protes atas promosi jabatan yang didapatkan korban. Tapi ternyata, apa yang dituduhkan oleh Valerius sama sekali salah sasaran. Atas tindakannya tersebut, Valerius dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 130 ayat 2 KUHP.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, dan hakim anggota Florince Katerina serta Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, yang memimpin sidang tersebut, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan kepada Valerius Guru. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakitu 8 bulan penjara.
Saat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan adalah, pertama, terdakwa tidak menyesali perbuatannya; kedua, pemberitaan terhadap saksi korban bukan hanya di satu media online namun dibeberapa media online dan tidak di takedown oleh terdakwa; ketiga, perbuatan terdakwa merendahkan martabat dan merusak reputasi Saksi korban. Sementara itu keadaan yang meringkan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Pasca upaya banding, pada 6 Agustus 2025, hakim pada Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara.
“Mengadili, Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Valerius Perpetuus Guru, S.Sos alias Veri tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 215/Pid.B/2024/PN Kpg tanggal 30 Juni 2025 yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tulis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya.
Hakim juga menyatakan, terdakwa Valerius Perpetuus Guru, S.Sos alias Veri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran Secara Tertulis.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” tulis hakim.
Terpidana juga diketahui telah mengajukan kasasi, namun keputusan MA tetap dengan keputusan hasil banding, yaitu 6 bulan (*)

