Dalam vonis putusan, hakim pada Pengadilan Negeri Kupang menilai bahwa, Valerius terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik lewat opini di salah satu media online yang diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2023 berjudul “Reformasi Birokrasi Versus Pejabat Korup di NTT”.

Pada opininya, Valerius menguraikan isu dugaan korupsi bagi hasil pajak rokok, di Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT. Valerius kemudian menuding korban terlibat dugaan korupsi senilai ratusan miliar tersebut, dan melakukan protes atas promosi jabatan yang didapatkan korban. Tapi ternyata, apa yang dituduhkan oleh Valerius sama sekali salah sasaran. Atas tindakannya tersebut, Valerius dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 130 ayat 2 KUHP.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, dan hakim anggota Florince Katerina serta Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, yang memimpin sidang tersebut, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan kepada Valerius Guru. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakitu 8 bulan penjara.

Saat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan adalah, pertama, terdakwa tidak menyesali perbuatannya; kedua, pemberitaan terhadap saksi korban bukan hanya di satu media online namun dibeberapa media online dan tidak di takedown oleh terdakwa; ketiga, perbuatan terdakwa merendahkan martabat dan merusak reputasi Saksi korban. Sementara itu keadaan yang meringkan adalah terdakwa belum pernah dihukum.