Pasca upaya banding, pada 6 Agustus 2025, hakim pada Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara.

“Mengadili, Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Valerius Perpetuus Guru, S.Sos alias Veri tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 215/Pid.B/2024/PN Kpg tanggal 30 Juni 2025 yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tulis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya.

Hakim juga menyatakan, terdakwa Valerius Perpetuus Guru, S.Sos alias Veri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran Secara Tertulis.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” tulis hakim.

Terpidana juga diketahui telah mengajukan kasasi, namun keputusan MA tetap dengan keputusan hasil banding, yaitu 6 bulan (*)