Kupang, KN – Kasus perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang saat ini memasuki tahap persidangan. Sejauh ini Polda NTT telah menetapkan RB alias Randy Badjideh dan istrinya IU alias Irawati Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pekan silam, IU melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda NTT.

Pasca melayangkan gugatan, IU yang selama ini tertutup terhadap media akhirnya membuka diri dan menyampaikan beberapa poin pernyataan, yang pada intinya membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan Astri dan Lael.

Menanggapi hal ini, Adhitya Nasution selaku Penasehat Hukum keluarga korban Astri dan Lael menilai, pengakuan yang disampaikan tersangka IU merupakan bentuk pembelaan diri.

Menurut Adhitya, pembelaan diri oleh tersangka IU harusnya disampaikan dalam persidangan, sehingga tidak menimbulkan penggiringan opini di tengah masyarakat.

“Kami tetap yakin bahwa penyidik tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka. Sehingga kita lihat saja nanti pembuktian di persidangan seperti apa,” kata Adhitya Nasution kepada KORANNTT.com, Minggu 8 Mei 2022.