Hukrim  

Remaja di Kupang Ditangkap Polisi dalam Kasus ‘Jual’ Anak di Bawah Umur

Remaja di Kupang Ditangkap Polisi dalam Kasus 'Jual' Anak di Bawah Umur. (Foto: Dok. Polda NTT)

Kupang, KN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), menangkap dan menahan SD alias Sary Doko (19), remaja di Kota Kupang, yang diduga terlibat kasus ekspolitasi seksual anak di bawah umur.

Sary Doko ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT, selama 20 hari, terhitung mulai 23 Maret hingga 11 April 2026.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korban berinisial S.H.R. (14).

Ia menyebut, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan.

“Polda NTT telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima serta hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Dikatakannya, proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban.

BACA JUGA:  Agus Satria dan FP NTT Desak Jaksa Usut Kapal Pinishi Milik Pemprov Jabar di Labuan Bajo

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait eksploitasi seksual terhadap anak,” jelasnya.

Kabidhumas menegaskan bahwa, Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap pelaku.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus yang menyangkut perlindungan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak kita. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS