Kupang, KN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), menangkap dan menahan SD alias Sary Doko (19), remaja di Kota Kupang, yang diduga terlibat kasus ekspolitasi seksual anak di bawah umur.

Sary Doko ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT, selama 20 hari, terhitung mulai 23 Maret hingga 11 April 2026.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korban berinisial S.H.R. (14).

Ia menyebut, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan.

“Polda NTT telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima serta hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Dikatakannya, proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban.