“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait eksploitasi seksual terhadap anak,” jelasnya.
Kabidhumas menegaskan bahwa, Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap pelaku.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus yang menyangkut perlindungan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak kita. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*/ab)



Tinggalkan Balasan